Pemprov DKI Jakarta Terapkan Pajak 10 Persen untuk Fasilitas Olahraga Komersial

 

 

 

Kebijakan Pajak Baru untuk Olahraga Rekreasi

 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan pajak sebesar 10 persen untuk berbagai fasilitas olahraga yang bersifat komersial, termasuk lapangan padel dan jetski. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 20 Mei 2025. Pajak ini dikenakan melalui skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan.

 

 

 

Daftar Fasilitas yang Terdampak

 

Selain padel dan jetski, terdapat lebih dari 20 jenis fasilitas olahraga lain yang kini dikenai pajak hiburan. Di antaranya adalah tempat gym, yoga, futsal, bulu tangkis, kolam renang, panjat tebing, dan ice skating. Pajak ini berlaku atas transaksi seperti tiket masuk, sewa lapangan, atau pemesanan melalui platform digital. Tujuannya adalah untuk memperluas basis penerimaan daerah seiring meningkatnya tren olahraga rekreasi di Jakarta.

 

 

 

Respons dan Implikasi bagi Pelaku Usaha

 

Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Bapenda DKI Jakarta, Andri M. Rijal, menjelaskan bahwa pajak ini tidak diberlakukan karena tren viral semata, melainkan sebagai penyesuaian terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur objek pajak hiburan. Pelaku usaha penyedia fasilitas olahraga diharapkan segera menyesuaikan sistem pencatatan dan pembayaran pajak agar sesuai dengan regulasi terbaru.