Dirut Sritex Bantah Dugaan Penyalahgunaan Dana Kredit Rp 692 Miliar
Klarifikasi Penggunaan Dana oleh Pihak Manajemen
Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, membantah tuduhan bahwa dana kredit senilai Rp 692 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kakaknya, Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto. Dalam keterangannya usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Iwan Kurniawan menegaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk operasional perusahaan dan anak usahanya, bukan untuk pembelian aset pribadi.
Pemeriksaan Intensif oleh Kejaksaan Agung
Iwan Kurniawan telah menjalani pemeriksaan keempat kalinya oleh penyidik Kejagung, dengan total 25 pertanyaan yang diajukan terkait pengelolaan perusahaan setelah dirinya menjabat sebagai Dirut. Ia juga menyampaikan bahwa dokumen tambahan yang diminta penyidik akan segera dikirimkan, dan belum ada jadwal pemeriksaan lanjutan yang ditetapkan.
Dugaan Penyimpangan Kredit dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana kredit yang diberikan oleh Bank DKI dan Bank BJB kepada Sritex. Kejagung menduga dana yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja justru dialihkan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.